Loading...

Siap-siap Tarif PPN Akan Naik Jadi 12% mulai Januari 2025

Penulis

AMS

Tanggal

02 December 2024

Sumber

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dari sebelumnya yang sebesar 11 persen. Kenaikan tarif PPN ini rencananya akan berlaku mulai bulan Januari 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengatakan, meski kebijakan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tapi implementasinya akan mengikuti pemerintahan baru.

Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanagkan pemerintah dilanjutkan termaksud kebijakan PPN ucap Airlangga Hartanto

Kabarnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12% di Indonesia ini masih lebih rendah dibandingkan negara-negara lain. Menurut data Organization of Economic Co-operation and Development (OECD), rata-rata besar tarif PPN adalah 19,2%.

Rata-rata tarif standar PPN/GST di OECD adalah 19,2 persen per 31 Desember 2022, tulis OECD dalam laporan Tren Pajak Konsumsi 2022.

Meski begitu, kenaikan tarif PPN di Indonesia menjadi 12% ini tetap lebih tinggi dibandingkan sejumlah negara di Asia. Misalnya, Jepang dan Korea Selatan sebesar 10%. Selain itu, tarif PPN baru ini juga lebih tinggi dari negara-negara maju seperti Australia sebesar 10%, Swiss 7,7%, dan Kanada sebesar 5%.